sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cegah gangguan ginjal akut, Kemenkes larang konsumsi obat sirup

Sebanyak 99 dari 206 pasien anak penderita gangguan ginjal akut di 20 provinsi meninggal dunia Per 18 Oktober 2022.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 19 Okt 2022 14:32 WIB
Cegah gangguan ginjal akut, Kemenkes larang konsumsi obat sirup

Tenaga kesehatan (nakes) diminta tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup guna mengantisipasi terjadinya kasus gangguan ginjal akut (acute kidney injury/AKI).

Selain itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta apotek tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat untuk sementara waktu. Setidaknya hingga hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

"Kemenkes [juga] mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan," ucap Juru bicara (Jubir) Kemenkes, Syahril.

"Sebagai alternatif, dapat menggunakan bentuk sediaan lain, seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya," imbuh dia, melansir situs web Kemenkes.

Kasus gangguan ginjal akut, yang menyerang anak-anak, tengah merebak di Indonesia. Setidaknya telah ditemukan 206 kasus di 20 provinsi per 18 Oktober 2022, di mana 99 anak di antaranya meninggal dunia.

Syahril mengimbau orang tua agar segera merujuk anaknya, terutama balita, ke rumah sakit (RS) jika mengalami gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah.

Keluarga pasien pun diminta membawa atau menginformasikan obat apa saja yang dikonsumsi sebelumnya serta menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada nakes.

Di sisi lain, Syahrul menerangkan, Kemenkes melalui RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) telah membeli antidotum dari luar negeri. Langkah ini guna menurunkan kasus fatalitas gangguan ginjal akut. 

Sponsored

Kemenkes juga telah menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan manajemen klinis penanganan pasien anak gangguan ginjal akut kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Kemudian, mengeluarkan surat edaran (SE) kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasyankes, dan organisasi profesi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid