Ganjalan utama izin FPI tak kunjung terbit

Front Pembela Islam (FPI) hingga kini belum mendapat perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas dari Kemendagri.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab. / Facebook FPI

Front Pembela Islam (FPI) hingga kini belum mendapat perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan dari Kementerian Dalam Negeri.

Padahal, masa izin ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu telah habis sejak 20 Juni 2019. FPI sendiri tercatat terdaftar di Kemendagri dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014.

Pemerintah Indonesia sebagai negara yang berlandaskan Pancasila tidak ingin organisasi kemasyarakatan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Hal itu tertuang dalam Pasal 59 Ayat (4) Huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.