sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polda Kalsel pantau pergerakan Khilafatul Muslimin.

Ada keberadaan anggota Khilafatul Muslimin di Kabupaten Tapin.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 16 Jun 2022 14:58 WIB
Polda Kalsel pantau pergerakan Khilafatul Muslimin.

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menduga adanya keberadaan anggota Khilafatul Muslimin di Kabupaten Tapin. Polisi kini melakukan pemantauan di daerah tersebut.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Mochamad Rifa’i mengatakan, dugaan ini berawal dari kemunculan spanduk bertuliskan nama organisasi terlarang itu. Spanduk itu terbentang lebar di depan rumah warga.

"Anggota di lapangan terus melakukan pendekatan bersama Pemda setempat terkait sempat munculnya spanduk bertuliskan Khilafatul Muslimin di depan rumah warga," kata Rifa'i dalam keterangan, Kamis (16/6).

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi atas insiden kemunculan spanduk tersebut. Pihaknya bersama Kesbangpol Kabupaten Tapin masih berkoordinasi melakukan upaya preemtif, sehingga persoalan yang muncul tidak sampai melebar.

Beliau menyebut situasi kondusif di Kalsel saat ini jangan sampai ternodai oleh hal-hal yang tidak perlu. Untuk itu masyarakat diingatkan tetap cerdas dalam menyikapi setiap persoalan.

"Mari kita jaga kondusivitas daerah yang aman dan damai ini. Jangan sampai melakukan hal-hal yang membuat keruh situasi," ujarnya.

Sebagai informasi, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menangkap puluhan anggota Khilafatul Muslimin dan menetapkannya sebagai tersangka. Hal itu merupakan buah dari penyiaran khilafah yang dilakukan oleh organisasi terlarang itu.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Polda Metro Jaya dan Polda Jateng telah menangkap enam orang. Polda Lampung dan Polda Jabar menyusul dengan lima orang serta Polda Jatim menangkap seorang tersangka.

Sponsored

"Sampai saat ini Polri telah melakukan penangkapan terhadap 23 tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (14/6).

Ramadhan menyampaikan, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 14 dan atau pasa 15 Undang-undang no 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga Undang-undang no 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat.

"Perlu kami sampaikan bahwa asistensi dan monitoring juga dilakukan oleh Densus 88 untuk melakukan pendampingan polda-polda," ujar Ramadhan.

Berita Lainnya
×
tekid