Ganti CCTV komplek setelah pembunuhan Brigadir J, Irfan keberatan disebut 'orang tak dikenal'

Irfan mengatakan, dirinya telah meninggalkan identitas, nomor telepon, dan mengaku kedatangannya atas nama institusi kepolisian.

Penampakan Komplek Polri Duren Tiga, lokasi pembunuhan Brigadir J oleh bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, pada 12 Juni 2012. Wikipedia/Akhmad Fauzi

Terdakwa Irfan Widyanto mengaku keberatan karena dianggap sebagai orang tidak dikenal oleh pihak keamanan dari Komplek Polri Duren Tiga ketika dirinya mengganti CCTV di sana. Hal itu terungkap dalam  obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi.

Irfan mengatakan, dirinya telah meninggalkan identitas, nomor telepon, dan mengaku kedatangannya atas nama institusi kepolisian. Namun, kepada Pak RT Seno, Marzuki dan Zapar selaku keamanan di sana justru tetap mengatakan tidak mengenal Irfan.

“Keberatan saya bahwa, keterangan dari Pak RT ini menyatakan bahwa CCTV diganti oleh orang tak dikenal,” kata Irfan dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Seno Sukarto, yang merupakan Ketua RT 05 RW 01 di Komplek Polri Duren Tiga. BAP tersebut berisi tentang kronologi yang dimulai dari 9 Juli 2002. Di mana saat itu ada pihak tertentu yang telah mengganti sistem CCTV. Penggantian dilakukan baik terhadap kamera ataupun DVR.

“Saya tidak tahu atau menerima laporan tentang penggantian CCTV kompleks Polri,” kata Seno dalam BAP yang dibacakan JPU, Kamis (24/11).