Gapasdap minta aturan ukuran kapal berlayar ditunda

Pengusaha penyeberangan lintas Merak - Bakauheni tidak sanggup mengecilkan ukuran kapalnya seperti yang ditetapkan PM 88 Tahun 2014

Gapasdap meminta agar PM 88/ 2014 yang sudah mulai diberlakukan sejak bulan Desember 2018 lalu ditunda. /Antara

Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mengaku tidak sanggup memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2014 tentang Pengaturan Ukuran Angkutan Penyeberangan di Lintas Merak, Banten - Bakauheni, Lampung.

Dalam peraturan yang diberlakukan empat tahun setelah diundangkan tersebut pemerintah mewajibkan ukuran kapal yang diperbolehkan beroperasi di lintas penyeberangan Merak - Bakauheni adalah di bawah 5.000 tonase kotor atau "gross tonage" (GT).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gapasdap Khoiri Soetomo meminta agar PM 88/ 2014 yang sudah mulai diberlakukan sejak bulan Desember 2018 lalu ditunda. 

Alasannya, pengusaha penyeberangan lintas Merak - Bakauheni tidak sanggup mengecilkan ukuran kapalnya seperti yang ditetapkan PM 88 Tahun 2014 karena terjadi penurunan pendapatan yang rata-rata sebesar 2,5% sejak tahun 2016.

"Pasar penyeberangan di lintas Merak - Bakauheni belum tumbuh. Kalau anggaran perusahaan penyeberangan dipaksakan untuk dipakai buat mengecilkan ukuran kapal seperti yang diatur PM 88/ 2014, bahayanya adalah keselamatan pelayaran bisa tidak tercapai," ujarnya.