Gelar perkara kebakaran Kejagung dilakukan pagi ini

Di samping gelar perkara, penyidik juga memeriksa petinggi Kejagung.

Ilustrasi. Pixabay

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan gelar perkara kasus kebakaran gedung utama Kejagung pagi ini. Gelar perkara ini merupakan penundaan dari jadwal sebelumnya yang direncanakan pada Rabu (30/9) kemarin.

"Rencana pukul 10.00 WIB," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit saat dikonfirmasi, Kamis (1/10). Bersamaan dengan gelar perkara, penyidik juga melakukan pemanggilan empat saksi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyebut, satu dari empat saksi yang diperiksa adalah petinggi Kejagung. Kendati demikian, ia tidak dapat menjelaskan siapa petinggi itu.

"Hari ini pukul 10.00 WIB tim gabungan kasus kebakaran Kejagung memeriksa empat saksi terdiri dari pejabat tinggi Kejagung, PNS Kejagung, PNS Kemendag, dan penjual TOP cleaner," ujar Sambo saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Pusat laboratorium forensik (Puslabfor), Inafis dan penyidik telah melakukan enam kali olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa 131 saksi. Listyo Sigit menjelaskan, usai dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, telah ditetapkan Pasal 187 tentang kebakaran dengan ancaman hukuman 12-15 tahun dan atau pasal 188 KUHP tentang kebakaran maksimum hukuman lima tahun bagi para pelaku.