Geledah Kemenperin, Kejaksaan sita sejumlah dokumen terkait korupsi

Kejaksaan melakukan penggeledahan di Kemenperin terkait korupsi impor baja.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejagung, Supardi di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus. Foto Alinea.id/Immanuel Christian

Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menggeledah kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada Rabu (30/3). Penggeledahan itu terkait korupsi proses perizinan impor baja dan besi dalam pelaksanaan program Pembangunan Strategis Nasional (PSN) periode 2016-2017. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, penggeledahan dilakukan di Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE). Penyidik memborong sejumlah dokumen elektronik untuk dianalisa.

“Iya (penggeledahan) di (Kementerian) Perindustrian, hubungannya dengan penyidkan perkara impor baja, yang disita ada dokumen elektronik. Kita dalam rangka mengumpulkan bukti penting karena itu pihak terkait,” kata Supardi kepada Alinea.id, Kamis (31/3).

Ditambahkan Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat penetapan pengadilan Nomor 9/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN.JKT.Pst dan Surat Penetapan Pengadilan Nomor 12/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN. JKT.Pst tanggal 29 Maret 2022.

Penggeledahan itu melibatkan tim digital forensik Kejaksaan. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita barang bukti berupa file dump server http://intranew.kemenperin.go.idyang disimpan ke flash disk.