Geledah rumah tersangka, KPK temukan dokumen kasus ekspor benur

KPK amankan dokumen dari rumah staf khusus Edhy Prabowo.

Logo Komisi Pembertantasan Korupsi/Foto Antara.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan dokumen terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Berkas ditemukan saat menggeledah rumah tersangka Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Andreau merupakan staf khusus eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), yang juga tersangka perkara suap izin ekspor benur.

"Tim penyidik KPK (27/1) telah selesai melakukan penggeledahan di tempat kediaman tersangka AMP, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dari tempat tersebut KPK menemukan dan mengamankan dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (28/1).

Penyidik, kata Ali, akan menganalisis dan memverifikasi dokumen dimaksud. Selanjutnya, dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara.

Ada tujuh tersangka kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Selain dua orang tersebut, ada Direktur Dua Putra Perkasa atau DPP Suharjito (SJT).