Kejagung periksa Joes Noerdin dalam kapasitas sebagai Direktur PT Grita Artha Kreamindo.
Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa adik kandung tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel) Alex Noerdin, yakni Joes Noerdin.
Joes juga diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di PDPDE Sumsel tersebut. "Pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, Senin (27/9).
Dia menuturkan, adik Alex Noerdin tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai Direktur PT Grita Artha Kreamindo. Pemeriksaannya dilakukan demi melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) empat tersangka kasus tersebut.
Menurut Leonard, penyidik juga memeriksa Arief Kadarsyah selaku Dirut PDPDE Sumsel. "Pemeriksaan para saksi dilakukan guna memberikan alat bukti tambahan dan mengetahui fakta hukum tindak pidana dugaan korupsi PDPDE Sumsel," ujarnya.
Untuk diketahui, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin telah ditetapkan sebagai tersangka atas persetujuan pembuatan PT PDPDE Gas. Selain Alex Noerdin, penyidik Kejagung juga menetapkan tersangka Muddai Madang selaku Komisaris Utama PDPDE Gas yang juga merupakan orang dekat ALex Noerdin.
Selain itu, penyidik juga menetapkan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009 dan Caca Isa Saleh S selaku Dirut PDPDE Sumsel 2008.