close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Penampakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel), Alex Noerdin, saat dieksekusi Kejaksaan Agung, Kamis (16/9/2021)/Foto Ayu Mumpuni.
icon caption
Penampakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel), Alex Noerdin, saat dieksekusi Kejaksaan Agung, Kamis (16/9/2021)/Foto Ayu Mumpuni.
Nasional
Senin, 27 September 2021 19:05

Giliran adik kandung Alex Noerdin diperiksa terkait kasus kakaknya

Kejagung periksa Joes Noerdin dalam kapasitas sebagai Direktur PT Grita Artha Kreamindo.
swipe

Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa adik kandung tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel) Alex Noerdin, yakni Joes Noerdin.

Joes juga diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di PDPDE Sumsel tersebut. "Pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, Senin (27/9).

Dia menuturkan, adik Alex Noerdin tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai Direktur PT Grita Artha Kreamindo. Pemeriksaannya dilakukan demi melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) empat tersangka kasus tersebut.

Menurut Leonard, penyidik juga memeriksa Arief Kadarsyah selaku Dirut PDPDE Sumsel. "Pemeriksaan para saksi dilakukan guna memberikan alat bukti tambahan dan mengetahui fakta hukum tindak pidana dugaan korupsi PDPDE Sumsel," ujarnya.

Untuk diketahui, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin telah ditetapkan sebagai tersangka atas persetujuan pembuatan PT PDPDE Gas. Selain Alex Noerdin, penyidik Kejagung juga menetapkan tersangka Muddai Madang selaku Komisaris Utama PDPDE Gas yang juga merupakan orang dekat ALex Noerdin.

Selain itu, penyidik juga menetapkan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009 dan Caca Isa Saleh S selaku Dirut PDPDE Sumsel 2008.

Kasus tersebut berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel. Hak jual ini merupakan participating interest PHE 50%, Talisman 25%, dan Pacific Oil 25%, yang diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Pemprov Sumsel.

Namun, pada praktiknya, disebutkan bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya, tapi PT. PDPDE Gas yang merupakan rekanan yang diduga telah menerima keuntungan fantastis selama periode 2011-2019.

PDPDE Sumsel yang mewakili Pemprov Sumsel disebut hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp38 miliar dan dipotong utang saham Rp8 miliar. Bersihnya kurang lebih Rp30 miliar selama 9 tahun.

Sebaliknya, PT PDPDE Gas mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan gas bagian negara ini. Diduga selama kurun waktu 8 tahun,  pendapatan kotor sekitar Rp977 miliar, dipotong dengan biaya operasional, bersihnya kurang lebih  Rp711 miliar.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan