Giliran Direktur Produksi Garuda Indonesia yang diperiksa Kejagung

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna penyidikan suatu perkara pidana yang telah didengar, dilihat, dan dialaminya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto Antara/HO-Humas Kejagung/aa.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Saksi yang diperiksa yakni, Capt. HR selaku anggota Tim Pengadaan Pesawat PT Citilink Indonesia. HR diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara.

Yang kedua ada RK selaku Vice President (VP) CEO Office PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. RK diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara 

"Ketiga adalah PNH selaku Direktur Produksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. PNS diperiksa mengenai perencanaan, pengadaan dan mekanisme pembayaran," jelas  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya, Rabu (26/1). 

Terakhir adalah SN sebagai Wakil Presiden (VP) Pengelolaan Kelaikan Udara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. SN diselidiki mengenai perencanaan, pengadaan dan mekanisme pembayaran.