Giliran Wali Kota Balikpapan yang dipanggil KPK

Kali ini giliran Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dan Kabid Dinas Pendapatan Kota Tasikmalaya A. Jamaludin yang diperiksa KPK.

Terdakwa kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 Ahmad Ghiast (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/8)./ Antarafoto

Penyidikan lanjutan atas korupsi dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan (RAPBN-P) Tahun Anggaran 2018 kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini giliran Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dan Kabid Dinas Pendapatan Kota Tasikmalaya A. Jamaludin yang diperiksa komisi antirasuah tersebut.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnomo)," ujar kepala biro humas KPK Febri Diansyah, Kamis (23/8). Selain Wali Kota Balikpapan, KPK juga memanggil dua saksi lain, yaitu Direktur Dana Perimbangan Putut Harisatyaka dan Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Rukijo untuk tersangka Amin Santono.

"Dalam penyidikan ini, KPK menelusuri adanya petunjuk atau bukti awal bahwa praktik pengurusan anggaran diduga juga terkait dengan Yaya Purnomo di sejumlah daerah," jelas Febri, Senin lalu (20/8).

Nama Rizal Effendi menambah deretan panjang kepala daerah yang dipanggil KPK akibat kasus dana perimbangan daerah. Hingga saat ini, setidaknya telah ada sebelas kepala dan pejabat di daerah yang telah dipanggil sebagai saksi untuk kasus suap tersebut. 

Kepala daerah tersebut adalah Zulkifli, Wali Kota Dumai; Rudy Erawan, Bupati Halmahera Timur; Abdul Mukti Keliobas, Bupati Seram Bagian Timur; Budi Budiman, Wali Kota Tasikmalaya, Ni Putu Eka Wiryastuti, Bupati Tabanan; Khaerudinsyah Sitorus, Bupati Labuhan Batu Utara; Mustofa, Bupati Lampung Tengah.