sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Deretan pejabat dalam pusaran korupsi RAPBN-P

KPK menduga sejak awal ada relasi antara pejabat di Kementerian Keuangan, anggota DPR, dan pejabat daerah terkait perumusan RAPBN-P.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Selasa, 21 Agst 2018 10:51 WIB
Deretan pejabat dalam pusaran korupsi RAPBN-P

Penyidikan lanjutan atas korupsi dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan (RAPBN-P) Tahun Anggaran 2018, kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, giliran anggota DPR RI dari komisi XI Sukiman yang diperiksa.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMN (Amin Santono)," ujar kepala biro humas KPK Febri Diansyah, Selasa (21/8). Selain Sukiman, KPK juga memanggil dua saksi dari unsur swasta, Linda dan Handi, untuk tersangka Yaya Purnomo.

"Dalam penyidikan ini, KPK menelusuri adanya petunjuk atau bukti awal praktik pengurusan anggaran diduga juga terkait dengan Yaya Purnomo di sejumlah daerah," jelas Febri, Senin (20/8).

Hingga saat ini, setidaknya telah ada 11 kepala daerah dan penjabat di daerah yang telah dipanggil sebagai saksi untuk kasus suap tersebut. Di antaranya, Zulkifli, Walikota Dumai; Rudy Erawan, Bupati Halmahera Timur; Abdul Mukti Keliobas, Bupati Seram Bagian Timur; Budi Budiman, Walikota Tasikmalaya, Ni Putu Eka Wiryastuti, Bupati Tabanan; Khaerudinsyah Sitorus, Bupati Labuhan Batu Utara; Mustofa, Bupati Lampung Tengah.

Sementara pejabat dan PNS dari sejumah daerah yang diperiksa KPK berasal dari Kabupaten Kampar, Kota Balikpapan, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Way Kanan.

Selain itu, ada sejumlah anggota legislatif pusat dan daerah dan pengurus partai yang juga dipanggil sebagai saksi,. Mereka adalah Deden Hardian Narayanto, anggota DPRD Kabupaten Majalengka; Puji Suhartono, Wakil Bendahara Umum PPP; Sukiman, anggota DPR RI; dan Irgan Chairul Mahfiz, anggota DPR RI.

Dalam kasus ini, KPK menduga sejak awal ada relasi antara pejabat di Kementerian Keuangan, anggota DPR, dan pejabat di daerah terkait proses perumusan dana perimbangan daerah. "Meskipun memang kami belum bisa menyampaikan apakah semua daerah yang diperiksa, di sana sekaligus ada aliran dana terkait tersangka, itu yang belum bisa kami sampaikan," imbuh Febri.

Kasus suap dana perimbangan daerah ini berawal saat KPK menangkap tangan Amin Santono. Ia diduga menerima hadiah berkaitan dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN-P 2018. Selain Amin, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yaitu Eka Kamaluddin, Ahmad Ghiast, dan Yaya Purnomo. Mereka diduga melakukan suap untuk memenangkan beberapa proyek di Pemkab Sumedang. 

Sponsored

KPK menangkap Amin di sebuah restoran Bandar Udara Halim Perdana Kusuma pada Jumat, 4 Mei 2018 lalu. Ia ditangkap bersama dua kontraktor Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast. 

Selain itu, KPK juga menangkap pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Yaya adalah Kepala Seksi Pengembangan dan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Dalam kasus itu, Amin diduga meminta komisi sebesar 7% atau Rp1,7 miliar dari proyek total senilai Rp25 miliar kepada Ahmad Ghiast. Adapun peranan Eka Kamaluddin dalam hal ini, menjadi perantara antara Amin dan Ahmad.

Sumber dana sendiri diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. Ahmad Ghiast berperan sebagai pengepul dana untuk memenuhi permintaan Amin Santono.

Amin Santono, Eka Kamaluddin, dan Yaya Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Ahmad Ghiast disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berita Lainnya
×
tekid