Golkar nonaktifkan Neneng dari kepengurusan

Pemberhentian tersebut karena, bupati juga sebagai Ketua DPD Partai Golkar Bekasi itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK

Tersangka selaku Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (kedua kiri) tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10)./AntaraFoto

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin diberikan saksi tegas yaitu berupa dinon-aktifkan dari kepengurusan Partai Golongan Karya (Golkar). Pemberhentian tersebut karena, bupati juga sebagai Ketua DPD Partai Golkar Bekasi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga terlibat kasus suap Meikarta.  

Ketua DPP Partai Golkar Bidang Media & Penggalangan Opini Tb Ace Hasan Syadzily, menjelaskan, pemberian sanksi tersebut sesuai dengan 'pakta integritas' yang telah ditandatangani para Kepala Daerah yang berasal dari kader Partai Golkar. 

Penandatanganan pakta integritas itu dilakukan pada 2 Februari 2018 di Jakarta yang menyatakan, jika terlibat dalam kasus korupsi maka akan diberikan sanksi tegas. 

Ace juga menegaskan partainya merasa sangat prihatin atas ditetapkannya Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka dalam dugaan keterlibatan suap proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. 

"Kami minta kepada yang bersangkutan untuk korporatif kepada KPK dalam menjalani proses hukum tersebut," katanya kepada Alinea.id, melalui pesan singkatnya, Selasa (16/10).