GSBI: Beberapa PP tidak berpihak kepada buruh

GSBI secara serentak melakukan aksi nasional di beberapa wilayah.

Sekitar 150 buruh dari Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menyambangi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).Alinea.id/Akbar Ridwan

Sekitar 150 buruh dari Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menyambangi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Gatot Subroto, Jakarta Selatan, hari ini.

GSBI menilai kebijakan pengupahan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 adalah salah satu regulasi yang tidak berpihak kepada kaum buruh.

“Janji-janji politik Jokowi untuk menyejahterakan kaum buruh dan rakyat hanyalah omong kosong dan pencitraan politik semata," ucap Ketua Umum GSBI, Rudi HB Daman dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Jakarta, Rabu (20/11).

Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) No.75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan juga dinilai sebagai beleid yang merugikan buruh.

Melalui kebijakan itu, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar dua kali lipat dari iuran sebelumnya, yakni kelas I menjadi Rp160.000 dari sebelumnya Rp81.000. Kelas II menjadi Rp110.000 dari sebelumnya Rp52.000 dan kelas III menjadi Rp42.000 dari sebelumnya Rp25.500.