Gubernur Aceh Irwandi Yusuf divonis 7 tahun bui

Selain vonis penjara, Irwandi Yusuf didenda Rp300 juta subsider kurungan 3 bulan penjara.

Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, sesaat sebelum menjalani pemeriksaan oleh KPK. Antara Foto

Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp1,05 miliar. Uang tersebut diketahui terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi sejumlah Rp8,717 miliar.

“Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/4).

Vonis kepada Irwandi diketahui lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yang meminta agar Irwandi divonis 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik untuk terdakwa selama 3 tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokoknya,” ujar Saifuddin.

Dengan divonisnya Irwandi selama 7 tahum, artinya hakim menilai Irwandi hanya terbukti bersalah untuk dakwaan pertama dan kedua, tapi tidak terbukti dalam dakwaan ketiga. Dakwaan pertama, dalam Pilkada Gubernur Aceh 2012, Irwandi terbukti bersama salah satu tim suksesnya, Teuku Saiful Bahri dan asisten pribadinya, Hendri Yuzal, menerima suap sebesar Rp1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.