Gubernur DKI dan Menpan RB digugat guru honorer Rp5 miliar

Sejak dinyatakan lolos seleksi calon PNS pada 2014, hingga saat ini Sugianti masih berstatus sebagai guru honorer.

Kuasa hukum Sugianti Pitra Romadoni Nasution.Alinea.id/Ayu Mumpuni

Sugianti melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Guru honorer di SMPN 84 Koja, Jakarta Utara, berusia 43 tahun itu menggugat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo dan kawan-kawan dengan nominal ganti rugi Rp5 miliar.

"Selain Menteri PAN-RB, klien kami juga menggugat Kepala Badan Kepegawaian Nasional V, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta," kata kuasa hukum Sugianti, Pitra Romadoni Nasution, di Jakarta, Senin (28/10).

Gugatan perdata teregister bernomor 1916/SK/PENGA/Inadt/2019/PN.Jaktim.Tim tertanggal 28 Oktober 2019. Pitra mengatakan, gugatan Rp5 miliar dihitung berdasarkan kerugian materi yang diderita kliennya selama belum diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sejak dinyatakan lolos seleksi calon PNS pada 2014.

Pitra menghitung, sejak kliennya lulus seleksi calon PNS hingga sekarang belum menerima gaji dan tunjangan. Besar gaji dan tunjangan mencapai Rp9 juta per bulan.

"Kita kalikan sampai sekarang ini sudah mencapai 60 bulan. 60 bulan kali Rp9 juta sudah hampir mencapai Rp600 sekian juta," kata Pitra.