Gugus Tugas Covid-19 atur jam kerja wilayah Jabodetabek

SE Nomor 8 Tahun 2020 tersebut berupaya mengantisipasi penularan Covid-19 dengan mengatur jam kerja.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto. Foto BNPB

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

SE Nomor 8 Tahun 2020 tersebut, berupaya mengantisipasi penularan Covid-19 dengan mengatur jam kerja. Pasalnya, jaga jarak (physical distancing) merupakan tantangan bagi para pekerja pada jam sibuk.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, sebesar 75% penumpang KRL merupakan ASN, pegawai BUMN, dan karyawan swasta.

“Kalau kita perhatikan detail pergerakannya, hampir 45% mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 5.30 WIB sampai 6.30 WIB,” ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Minggu (14/6).

SE Nomor 8 Tahun 2020 mengatur dua tahapan awal mulai bekerja yang diharapkan dapat berimplikasi pada akhir hari jam kerja. Untuk gelombang pertama, seluruh institusi yang memperkerjakan ASN, BUMN, dan swasta akan menggunakan dua tahapan. Gelombang pertama memulai pekerjaan mulai 07.00 WIB sampai 07.30 WIB. Jikalau telah bekerja selama 8 jam, maka diharapkan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 WIB atau 15.30 WIB.