Guru besar UI minta guru honorer jadi PPPK melalui seleksi

Jika pengangkatannya tanpa tes, maka hal itu tidak sesuai dengan sistem merit.

Prof. Dr. Eko Prasojo. Foto ui.ac.id

Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Eko Prasojo mengatakan, pengangkatan honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), harus melewati seleksi. Jika pengangkatannya tanpa tes, maka hal itu tidak sesuai dengan sistem merit.

"UU ASN semangatnya adalah penerapan sistem merit. Saya sepakat saja kalau honorer diangkat PPPK, asal tidak bertentangan dengan sistem merit," kata Eko dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/6).

Dia menyadari besarnya desakan berbagai pihak agar honorer diangkat menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK. Namun, itu bukan berarti diangkat tanpa melewati seleksi. Makanya, Eko menyarankan honorer yang diangkat PPPK, lebih baik diberikan afirmasi daripada diangkat begitu saja (tanpa tes).

"Tidak masalah pengangkatan honorer menjadi PPPK dengan diberikan afirmasi," ujar mantan Wakil Menpan-RB itu.

Apalagi untuk mendapatkan SDM unggul sesuai cita-cita Presiden Joko Widodo, membutuhkan birokrasi yang lincah. Itu sebabnya, seorang ASN akan dilihat pada kompetensinya.