Guru SMP cabuli murid, KPAI minta sekolah disanksi

Pihak sekolah dinilai telah lalai melakukan pengawasan sehingga terjadi perbuatan mesum.

Calon siswa mengikuti tahapan wawancara saat pendaftaran siswa baru di Sekolah Dasar Negeri 1(SDN) Lhokseumawe, Aceh, Senin (20/5)./ Antara Foto

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap tiga oknum guru SMP Negeri di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, mendapat sanksi maksimal karena melakukan perbuatan mesum dengan tiga orang muridnya. KPAI juga berharap pihak sekolah juga mendapat sanksi atas kejadian tersebut. 

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, peristiwa tersebut menunjukkan adanya kelalaian yang dilakukan pihak sekolah. Kelalaian tersebut dapat diukur dari pengawasan yang lemah, sehingga oknum guru tersebut dapat leluasa melakukan perbuatan mesum di lingkungan sekolah.

"Kami mengapresiasi Sekretaris Daerah (Setda) Serang yang telah memerintahkan pemecatan terhadap guru honorer dan penonaktifan tugas guru ASN tersebut. Namun, seharusnya hukuman juga diberikan kepada pihak sekolah (kepala sekolah dan manajemen sekolah) karena telah lalai menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik," kata Retno dalam siaran pers yang diterima Alinea.id, Minggu (23/6).

KPAI mendorong Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang untuk  melakukan evaluasi kepada kepala sekolah dan manajemen di sekolah tersebut, agar ada pembelajaran dan efek jera bagi semua sekolah. 

"Selanjutnya Dinas Pendidikan perlu melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah di kota Serang, untuk mengantisipasi agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi," ujar Retno.