sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Guru SMP cabuli murid, KPAI minta sekolah disanksi

Pihak sekolah dinilai telah lalai melakukan pengawasan sehingga terjadi perbuatan mesum.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Minggu, 23 Jun 2019 23:15 WIB
Guru SMP cabuli murid, KPAI minta sekolah disanksi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap tiga oknum guru SMP Negeri di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, mendapat sanksi maksimal karena melakukan perbuatan mesum dengan tiga orang muridnya. KPAI juga berharap pihak sekolah juga mendapat sanksi atas kejadian tersebut. 

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, peristiwa tersebut menunjukkan adanya kelalaian yang dilakukan pihak sekolah. Kelalaian tersebut dapat diukur dari pengawasan yang lemah, sehingga oknum guru tersebut dapat leluasa melakukan perbuatan mesum di lingkungan sekolah.

"Kami mengapresiasi Sekretaris Daerah (Setda) Serang yang telah memerintahkan pemecatan terhadap guru honorer dan penonaktifan tugas guru ASN tersebut. Namun, seharusnya hukuman juga diberikan kepada pihak sekolah (kepala sekolah dan manajemen sekolah) karena telah lalai menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik," kata Retno dalam siaran pers yang diterima Alinea.id, Minggu (23/6).

KPAI mendorong Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang untuk  melakukan evaluasi kepada kepala sekolah dan manajemen di sekolah tersebut, agar ada pembelajaran dan efek jera bagi semua sekolah. 

"Selanjutnya Dinas Pendidikan perlu melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah di kota Serang, untuk mengantisipasi agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi," ujar Retno.

Retno menjelaskan, berhubungan badan dengan anak menurut UU Perlindungan Anak adalah suatu kejahatan atau tindak pidana. Atas kejadian tersebut, dia berharap terduga pelaku segera diproses hukum dan dituntut hukuman sesuai dengan UU Perlindungan Anak.

Adapun hukuman maksimal perbuatan ini adalah 15 tahun pidana dan dapat dilakukan pemberatan hukuman yaitu sepertiga dari hukuman maksimal tersebut. Dengan demikian, para pelaku berinisial DD, ON, dan AP, dapat dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara. 

"Hukuman pemberatan karena memenuhi unsur bahwa pelaku adalah orang terdekat korban," ujarnya.

Sponsored

Pebuatan ketiga pelaku juga dinilai Retno telah mencoreng dunia pendidikan. Sebagai  penyandang status pendidik, ketiga guru tersebut seharusnya menjadi teladan dan menjujung nilai-nilai moral dan agama. Namun mereka justru melakukan perbuatan tercela.

Retno juga menyarankan pemerintah daerah (pemda) memasang closed-circuit television (CCTV) di sekolah. Hal ini dinilai perlu untuk menghindari terjadinya perbuatan mesum di lingkungan sekolah. 

"Untuk mengantisipasi atau mencegah perbuatan serupa terjadi, seharusnya pemda memberikan dukungan sekolah untuk memasang CCTV di kelas-kelas dan ruang laboratorium, serta ruang lain yang dianggap rawan digunakan berbuat musem di lingkungan sekolah," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid