Guspardi protes restoran Minang di Jakut sediakan menu nonhalal

Penggunan identitas Minangkabau dalam menu masakan Padang nonhalal tidak lazim dan tidak bisa diterima.

Anggota Komisi II DRP dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus. Foto: dpr/go.id/MAN

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus, merasa kaget dan sangat prihatin mendengar kabar adanya restoran yang menjual menu masakan khas Minangkabau atau nasi padang nonhalal. Dari informasi yang diterimanya, restoran yang terletak di kawasan Kelapa Gading Timur Jakarta Utara itu menyediakan beraneka menu makanan khas padang berbahan dasar babi. 

Selain itu, pemilik juga mempromosikan melalui platform daring pesan antar dimana terpampang jelas aneka masakan Minang nonhalal, nasi babi bakar, nasi babi rendang , gulai babi, nasi ramas babiambo dan menu-menu lainnya. 

Bahkan, dalam keterangan di akun Instagram Babiambo, menyebut sebagai yang pertama makanan padang nonhalal di Indonesia.

Menurut Guspardi, nasi Padang dengan berbagai menunya merupakan produk kuliner dari Minangkabau dan dipastikan makanan yang halal. Tindakan pemilik restoran yang membawa-bawa nasi padang dengan menu babi tidak boleh dibenarkan dan dibiarkan. 

"Apa maksud dan motif pemilik restoran menyediakan makanan nonhalal dengan menggunakan nama menu khas Minangkabau?" ujar Guspardi dalam keterangannya, Jumat (10/6).