H+3 Lebaran, 2.898 kendaraan ke Jakarta diputar balik

Pemeriksaan dilakukan di 20 titik.

Petugas memeriksa surat kelengkapan kendaraan dan SIKM saat razia pelat nomor kendaraan luar Jakarta di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Rabu (27/5/2020). Foto Antara/Muhammad Iqbal

Sebanyak 2.374 dari 2.898 kendaraan bermotor yang berupaya masuk Jakarta diputarbalikkan kepolisian di 11 titik sekat di luar daerah, H+3 Lebaran 2020 atau Rabu (27/5). Sebab, tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

"Sedangkan 524 kendaraan (lainnya), kita putar balik di sembilan titik sekat wilayah DKI," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi, Kamis (28/5). SIKM diterapkan sejak 15 Mei.

Dirinya menerangkan, Polda Metro Jaya mendirikan 20 pos pemeriksaan SIKM. Tiga titik di antaranya, berada di Jakarta Barat. Mencakup Pos Polisi Kalideres, Pos Joglo Raya, dan Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh).

Kemudian, tiga pos di Jakarta Timur (Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Bekasi, dan Jalan Raya Kalimalang). Juga tiga pos di Jakarta Selatan (Simpang/layang Universitas Indonesia, perempatan Pasar Jumat, dan Jalan Ciledug Raya).  

Sedangkan 11 pos pemeriksaan di daerah penyangga mencakup Kabupaten Tangerang (Jalan Syekh Nawawi, Gerbang Tol Cikupa, Jalan Raya Serang, dan Jalan Raya Maja); Kabupaten Bogor (Jalan Jasinga, Jalan Ciawi-Cianjur, Jalan Ciawi-Sukabumi, dan Jalan Raya Tanjung Sari); serta Kabupaten Bekasi (Jalan Raya Pantura di Kedung Waringin, Jalan Inspeksi Kalimalang, dan Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta).