Hadiahi pelapor korupsi Rp200 juta, Fahri Hamzah sebut kebijakan Jokowi salah

"Ini nanti pada jadi tukang lapor, tukang tangkep, matilah negara ini kalau buat bayar itu semua."

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. (Kudus Purnomo Wahidin/Alinea)

Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 yang mengatur dan menjamin para pelapor kasus korupsi akan mendapatkan imbalan uang hingga Rp200 juta. 

Namun hal ini di respon negatif oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Menurutnya, kebijakan tersebut salah, karena dapat berujung pada kerugian negara, karena akan ada anggaran untuk pemberian hadiah tersebut.

"Jadi nanti bisa mengakibatkan saling lapor. Nanti korupsinya Rp10 juta, yang lapor dapat Rp200 juta, enak betul. Ini nanti pada jadi tukang lapor, tukang tangkep, matilah negara ini kalau buat bayar itu semua," kata Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10).

Fahri menilai, terdapat kesalahan pada kerangka berpikir pemerintah, dalam semangat pemberantasan korupsi tersebut. Menurut Fahri, seharusnya pemerintah fokus memeperkuat sistem pengawasan untuk mencegah terjadinya korupsi, dan bukan malah memberi hadiah ke masyarakat.

"Jadi harusnya itu ditangkap dalam sistem, auditnya yang diperkuat, jangan bikin masyarakat jadi saling lapor dong. Jadi saya minta pak Jokowi, batalkan itu PP," ucapnya.