Hak-hak korban terorisme harus cepat terpenuhi

LPSK memastikan korban mendapatkan pelayanan medis, pendampingan psikologis atas trauma yang dialami korban.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai (kanan), Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (kiri) memberikan keterangan di Kantor LPSK . (Robi Ardianto/Alinea)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkritik penanganan terhadap korban terorisme. LPSK menilai saat ini pemerintah lebih banyak fokus pada pelaku dan revisi aturan UU Terorisme, namun mengabaikan korban pelaku teror. 

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan korban terorisme harus dipastikan mendapatkan layanan cepat tanpa hambatan. Baik untuk layanan medis, pendampingan psikologis atas trauma yang dialami korban hingga perlindungan terhadap korban. 

Selain itu, ada baiknya perhatian yang diberikan kepada korban terorisme tidak hanya diberikan satu hingga dua instansi tapi sinergi dari berbagai instansi. Hal ini untuk mengurangi masalah yang kerap terjadi pada korban teroris. 

"Sangat penting sekali memerhatikan korban terorisme," kata Abdul pada Rabu (23/5). 

Penanganan secara psikologi atas trauma yang dialami korban pun dapat dilakukan dengan cara rehabilitasi. Tujuannya, agar dalam proses peradilan para korban dapat memberikan keterangan.