Hakim Agung Gazalba Saleh segera disidangkan di PN Bandung

Dalam dakwaannya, tim jaksa akan membeberkan dugaan perbuatan suap yang diterima terdakwa Gazalba Saleh dan kawan-kawan.

Hakim Agung Gazalba Saleh segera disidangkan di PN Bandung. Foto: Ist

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh segera diadili terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Gazalba bersama dua terdakwa lainnya, yakni Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza, bakal menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

"Hari ini (13/4), jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Gazalba Saleh ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi.

Usai pelimpahan berkas perkara, maka ketiga terdakwa kini berstatus tahanan Pengadilan Tipikor. Jaksa KPK masih menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang ketiganya dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Dalam dakwaannya, tim jaksa akan membeberkan dugaan perbuatan suap yang diterima terdakwa Gazalba Saleh dan kawan-kawan," ujar Ali.

KPK menetapkan 15 tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di lingkungan MA. Dua di antaranya merupakan Hakim Agung nonaktif, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.