Hakim ancam tetapkan ART Ferdy Sambo sebagai tersangka

Ancaman penetapan tersangka karena pernyataan ART Ferdy Sambo, Susi, dalam sidang berbeda dari BAP.

Ilustrasi tersangka. Dok Freepik.

Majelis hakim persidangan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J mengancam asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi, untuk ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10).

Hakim minta jaksa penuntut umum (JPU) untuk memeriksa Susi bersamaan dengan Kuat Ma'ruf. Keduanya rencananya akan diperiksa pada Rabu (2/11) lusa.

“Saudara penuntut umum, besok dia (Susi) akan diproses dengan Saudara Kuat. Besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Sudah biarin aja. Nanti pada saat dia berubah (keterangan) baru kita tetapkan tersangka di situ,” kata hakim kepada JPU, Senin (31/10).

Jaksa turut mengungkapkan rasa kesal kepada Susi karena keterangan yang kerap berubah dan tidak sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Apalagi, Susi seringkali menjawab tidak tahu. Padahal, pertanyaan yang diajukan adalah pengetahuan yang seharusnya dimiliki oleh seorang ART.

Hakim mulai mengkonfrontir kesaksian Susi dengan BAP dari Kuat Ma'ruf. BAP itu diterimanya dari jaksa.