Hakim cecar saksi obstruction of justice karena sempat cabut keterangan

Radite mencabut keterangan karena sudah melihat surat perintah.

PN Jakarta Selatan. Foto: rs-lawyer.id/

Majelis hakim persidangan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J mencecar AKBP Radite Hernawa. Ia hadir sebagai saksi bagi terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di pengadilan negeri Jakarta Selatan pada Kamis (1/12).

Radite membuat resah karena pernyataannya berubah saat sidang. Momen ini terjadi saat Radite mencabut keterangan karena sudah melihat surat perintah.

“Jangan kemudian jadi ada dua fakta, pada saat itu benar, kan begitu,” kata hakim ketua Ahmad Suhel, Kamis (1/12).

Sebelumnya, Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa dirinya mencabut keterangan karena ketika dimintai keterangan oleh penyidik dirinya tidak menerima surat perintah (sprin) dalam kasus ini.

"Pertanyaan saya apakah saudara masih tetap pada keterangan di sini?" tanya penasehat hukum Hendra, Henry Yosodinigrat.