Hakim kabulkan penangguhan penahanan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Keduanya mengajukan penangguhan penahanan karena akan mengikuti sidang etik dan melayat kakak kandung.

Ilustrasi pengadilan. Pixabay

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Hal itu disampaikan dalam persidangan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir, yang turut dihadiri kedua terdakwa, Kamis (27/10).

"Kita sudah bikinkan penetapannya, saat ini sedang dimintakan tanda tangan dan akan diinformasikan, kita akan tanda tangan kepaniteraan untuk bisa nanti diserahkan kepada Saudara. Permohonannya semua dikabulkan," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel, dalam persidangan.

Hakim melanjutkan, persidangan Hendra dan Agus Nurpatria akan dilanjut pada pekan depan dengan agenda agenda pemeriksaan saksi lanjutan. "Persidangan ditunda [hingga] tanggal 3 November, pukul 09.00 WIB."

Sebelumnya, Hendra dan Agus mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar dapat menjalani sidang etik Polri. Sidang etik dijadwalkan berlangsung pada Senin depan (31/10).

"Permohonan telah masuk ke majelis hakim. Pertama, ini dari Kadiv Propam untuk Pak Hendra Kurniawan karena rencananya sidang etik akan dilaksanakan pada hari Senin besok," kata anggota tim kuasa hukum Hendra-Agus, Ragahdo Yosodiningrat.