Hakim minta Susi selalu hadir dalam persidangan

Kesaksian Susi diharapkan dapat membuka motif peristiwa di Magelang.

Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak. Dok: Tangkapan layar/Youtube

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meminta supaya saksi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, untuk selalu dihadirkan dalam persidangan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Persidangan saat ini memiliki agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Bharada E.

Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan mencari setiap informasi dari Susi yang diharapkan merujuk pada motif dari tindakan keji itu. Apalagi, sejumlah kesaksian Susi masih patut dipertanyakan.

“Saya harap ini dihadirkan terus di dalam peradilan. Terutama kami mau menggalinya motifnya ini pembunuhan ini,” kata Morgan dalam persidangan, Senin (31/10).

Morgan menyebut, peristiwa di Magelang hanya Susi, Yosua, dan Putri yang mengetahui persis kejadian di sana. Namun, lagi-lagi kesaksian Susi hanya membuat hakim gerah.

Ia meminta Susi untuk menuturkan segala hal yang diketahuinya dan bukan naskah skrip yang telah dipelajarinya. Susi kemudian mulai bertutur lagi.