Hakim pulang kampung, pembacaan vonis Idrus Marham tertunda

Dua orang hakim anggota sudah terlanjur membeli tiket pesawat untuk pulang ke kampung halamannya.

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham meninggalkan ruangan usai membacakan pledoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Antara Foto

Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda pembacaan vonis untuk mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham, yang dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Selasa, (16/4).

“Sedianya hari ini putusan, tapi saya baru pulang dari Spanyol, kemudian semalam sudah musyawarah, kemarin sedianya putusan akan kami bacakan kurang lebih pukul 16.00 WIB, tapi ternyata besok itu pemilu, nyoblos," kata ketua majelis hakim Yanto di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/4).

Yanto mengatakan, dua orang hakim anggota sudah membeli tiket pesawat untuk pulang ke kampung halamannya pada pukul 16.00 WIB. Karena itu, tidak sempat membacakan vonis untuk Idrus. 

"Kami pun bermusyawarah dengan penuntut umum dan penasihat hukum agar putusan saudara dibacakan minggu depan karena biasanya kita semua sampai malam dan semuanya mau nyoblos tapi pukul 16.00 WIB harus sampai di bandara," ujar Yanto diikuti mengetuk palu untuk menunda sidang.

Sidang pembacaan vonis pun ditunda pada 23 April 2019. Saat persidangan akan dimulai, sebelumnya Idrus kembali menegaskan jika dirinya tidak pernah menerima uang dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.