Hakim tolak nota keberatan Tubagus Chaeri Wardana

persidangan akan berlanjut pada pemeriksaan saksi yang dimulai pada pekan depan. 

Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan usai mengikuti sidang eksepsi atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/11)./ Antara Foto

Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Wawan adalah terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

"Menyatakan eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakam amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).

Dengan demikian, dakwaan yang dilayangkan oleh penuntut umum kepada adik eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dianggap sah, sebagai dasar dalam memeriksa dan mengadili perkara Wawan. 

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini. Demikian, diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutup Ni Made.

Selanjutnya, persidangan akan berlanjut pada pemeriksaan saksi yang dimulai pada pekan depan.