Hakim tolak praperadilan politikus PDIP I Nyoman Dhamantra

Penetapan tersangka terhadap I Nyoman Dhamantra yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap telah sah.

I Nyoman Dhamantra saat menjalani pemeriksaan oleh KPK./ Antara foto

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Dhamantra. Politikus PDI Perjuangan itu diketahui salah satu tersangka suap kasus impor bawang putih. 

Hakim Tunggal Krisnugroho, menyatakan penetapan tersangka terhadan I Nyoman Dhamantra yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap telah sah dan sesuai dengan ketentuan yang ada. Karena itu, dia menuturkan menolak permohonan gugatan praperadilan tersebut. 

"Menimbang, penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon dinyatakan telah sesuai dengan aturan hukum yang ada," kata Krisnugroho, saat membacakan amar putusan praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11).

Selain itu, Krisnugroho juga menolak permohonan gugatan I Nyoman atas penahanan yang dilakukan oleh KPK. Menurutnya, penahanan KPK sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Dia menambahkan, sejumlah dalil I Nyoman yang termaktub dalam gugatannya telah masuk pokok perkara. Karena itu, Krisnugroho menganggap sebagian petitum mantan politikus PDIP itu sudah termasuk dalam ranah penanganan perkara.