Hakim yang ditangkap KPK, pemberi vonis Meiliana

Wahyu Prasetyo tercatat sebagai aparatur sipil negara di lingkungan PN Medan dengan golongan IV/d atau setara dengan pangkat Pembina Utama

ilustrasi pixabay.com

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan delapan petugas Pengadilan Negeri Medan. KPK pun memastikan mereka adalah Hakim dan Panitera di Pengadilan Negeri Medan. Satu di antara mereka adalah Wahyu Prasetyo Wibowo yang juga merupakan hakim pemutus vonis perkara dugaan penistaan agama yang menimpa Meiliana.

Tentu, ingatan publik tentang kasus Meiliana ini masih hangat. Meiliana, divonis 1,5 tahun penjara sebab dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama oleh Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo.

Mulanya Meiliana mengeluhkan suara azan yang terlalu keras di sekitar rumahnya, namun warga yang tak terima pun menggerebeknya dan melaporkannya ke polisi. Proses peradilannya pun bergulir hingga ia harus menerima vonis penjara selama 1,5 tahun.  

Tapi, kini justru giliran Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo menerima hukuman. Sekitar pukul 10.15 WIB, ia dan tujuh orang lainnya digiring tim Penyidik KPK terkait perkara Tindak Pidana Korupsi. Proses penyidikan masih terus berjalan. KPK masih belum merinci perkara yang menjerat Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan kawan-kawan.

Menurut hasil penelusuran Alinea.id, Wahyu Prasetyo tercatat sebagai aparatur sipil negara di lingkungan PN Medan dengan golongan IV/d atau setara dengan pangkat Pembina Utama Madya.