close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi lelang barang korupsi. Alinea.id/dibuat oleh AI.
icon caption
Ilustrasi lelang barang korupsi. Alinea.id/dibuat oleh AI.
Sosial dan Gaya Hidup
Jumat, 13 Februari 2026 06:03

Panduan beli aset sitaan negara agar tak rugi

Ingin beli barang lelang hasil korupsi? Simak 5 risiko dan hal penting yang wajib dicek sebelum ikut lelang aset sitaan negara.
swipe

Membeli barang lelang, khususnya aset sitaan dari kasus tindak pidana korupsi, memang bisa menawarkan harga lebih rendah dibanding harga pasar. Namun, di balik potensi keuntungan tersebut, terdapat sejumlah risiko yang perlu dicermati.

Dikutip dari laman Commercial Noida, berikut lima hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli barang lelang, termasuk aset sitaan negara:

Barang dijual “apa adanya” tanpa garansi

Barang lelang—baik mobil, perhiasan, maupun properti—umumnya dijual berdasarkan prinsip as is. Artinya, tidak ada jaminan terkait kondisi fisik, fungsi, atau kualitas barang. Tidak tersedia pengembalian dana, dan pembeli bertanggung jawab atas segala kerusakan tersembunyi maupun biaya perbaikan setelah transaksi selesai.

Risiko hukum dan klaim tersembunyi

Meski pemerintah biasanya telah membersihkan dokumen kepemilikan, tetap ada potensi persoalan hukum, seperti klaim pihak ketiga atau beban hukum (hak tanggungan/gadai) yang belum terselesaikan. Untuk properti, pembeli disarankan melakukan penelusuran riwayat kepemilikan secara menyeluruh, idealnya hingga 30 tahun ke belakang.

Syarat pembayaran cepat dan ketat

Barang sitaan umumnya mensyaratkan pembayaran dalam waktu singkat, bahkan hanya beberapa hari kerja setelah lelang dimenangkan. Jika pembeli gagal melunasi sesuai ketentuan, uang muka dapat hangus dan berpotensi dikenai sanksi tambahan.

Risiko kerusakan atau keaslian barang mewah

Barang mewah seperti mobil premium atau produk bermerek bisa saja mengalami kerusakan karena lama tersimpan. Dalam beberapa kasus, ada pula risiko barang tidak asli. Oleh karena itu, penting untuk meminta proses autentikasi dan, bila perlu, membawa ahli untuk memeriksa kondisi barang sebelum membeli.

Potensi masalah penghuni properti

Untuk aset berupa properti, ada kemungkinan bangunan masih ditempati pemilik atau penyewa lama. Proses pengosongan dapat memakan waktu dan memerlukan langkah hukum. Pembeli perlu memastikan status kepemilikan fisik sudah sepenuhnya berada di tangan lembaga yang melelang.

Membeli barang lelang hasil korupsi memang dapat menjadi peluang investasi, tetapi tetap memerlukan kehati-hatian dan uji tuntas menyeluruh agar terhindar dari risiko hukum maupun finansial.

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
sat
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan