close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi korupsi imigrasi. Foto: dibuat oleh AI.
icon caption
Ilustrasi korupsi imigrasi. Foto: dibuat oleh AI.
Peristiwa
Jumat, 05 Juni 2026 09:32

DPR: Korupsi izin tinggal WNA ancam kedaulatan Indonesia

Rieke Diah Pitaloka menilai dugaan korupsi izin tinggal WNA mengancam kedaulatan negara dan mendesak reformasi total imigrasi.
swipe

Dugaan korupsi dalam penerbitan visa, izin tinggal, dan layanan keimigrasian yang menyeret pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan. Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai kasus tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana korupsi biasa karena berpotensi mengancam kedaulatan negara.

Rieke menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, apabila dugaan korupsi tersebut terbukti, maka dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyentuh aspek strategis yang berkaitan dengan keamanan dan kedaulatan nasional.

"Kasus ini menyentuh langsung aspek kedaulatan negara. Imigrasi bukan sekadar layanan administrasi publik, melainkan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia," kata Rieke dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6).

Menurutnya, melalui kewenangan keimigrasian, negara menjalankan fungsi perlindungan terhadap keamanan nasional, ketertiban umum, kepentingan ekonomi nasional, serta perlindungan warga negara Indonesia. Karena itu, ketika kewenangan tersebut diperdagangkan atau dijadikan objek transaksi koruptif, yang dipertaruhkan bukan hanya keuangan negara, melainkan integritas sistem pengawasan orang asing dan kedaulatan negara.

Rieke juga menilai kasus ini menunjukkan bahwa reformasi kelembagaan melalui pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum cukup apabila tidak diikuti dengan pembenahan tata kelola, pengawasan, integritas birokrasi, serta transformasi digital pelayanan publik.

"Apabila dugaan praktik tersebut berlangsung secara sistematis dan dalam kurun waktu yang panjang, maka persoalannya tidak lagi semata-mata berada pada level individu. Hal itu menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam mekanisme pengawasan, pengendalian internal, audit pelayanan, dan integrasi data antarinstansi," ujarnya.

Lebih lanjut, Rieke mengingatkan bahwa korupsi di sektor keimigrasian berpotensi membuka ruang bagi berbagai bentuk kejahatan transnasional, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi aktor asing yang dapat mengganggu kepentingan strategis nasional.

Karena itu, ia menilai penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Namun, menurutnya, langkah tersebut saja tidak cukup. Pemerintah perlu menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk melakukan pembenahan total terhadap sistem keimigrasian nasional.

Enam rekomendasi perbaikan keimigrasian

Sebagai langkah perbaikan, Rieke menyampaikan enam rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, mendukung penuh proses penegakan hukum yang profesional, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Kedua, melakukan audit nasional terhadap seluruh proses penerbitan visa, KITAS, KITAP, izin tinggal, izin masuk kembali, serta layanan keimigrasian lainnya guna mengidentifikasi pola penyimpangan yang bersifat sistemik.

Ketiga, membangun Sistem Pengawasan Keimigrasian Nasional berbasis risiko yang didukung teknologi digital, kecerdasan buatan (AI), pemantauan real-time, dan digital audit trail untuk mendeteksi anomali layanan secara otomatis.

Keempat, mempercepat integrasi data keimigrasian dengan data kependudukan, ketenagakerjaan, investasi, perpajakan, penanaman modal, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta ekosistem Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Kelima, segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Keimigrasian Nasional yang mengintegrasikan aspek pelayanan, pengawasan, keamanan nasional, investasi, ketenagakerjaan, perlindungan data, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam satu kerangka tata kelola yang modern dan transparan.

Keenam, memperkuat perlindungan terhadap pelapor (whistleblower), saksi, dan aparatur yang mengungkap praktik korupsi di sektor keimigrasian melalui penguatan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Korupsi di sektor imigrasi bukan sekadar persoalan penyalahgunaan jabatan. Korupsi di sektor ini berpotensi melemahkan sistem pengawasan orang asing, merusak kepercayaan publik terhadap negara, mengganggu keamanan nasional, dan pada akhirnya mengancam kedaulatan Republik Indonesia," tutur Rieke.

Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak tunduk pada praktik mafia perizinan yang melibatkan warga negara asing.

"Negara tidak boleh kalah oleh mafia perizinan dan mafia pelayanan publik. Membersihkan imigrasi bukan hanya soal memberantas korupsi, tetapi juga menjaga kehormatan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.

img
Purnomo Dwi
Reporter
img
sat
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan