Sejumlah kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal 2026. Jika dihitung sejak sepanjang 2025 hingga Januari 2026, tercatat sedikitnya tujuh kepala daerah terjaring OTT KPK.
Kasus korupsi yang menjerat para kepala daerah dari sejumlah kabupaten, kota, hingga provinsi tersebut mencakup suap proyek, jual beli jabatan, gratifikasi, hingga penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Teranyar, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pati Sudewo dan kawan-kawan terkait dugaan suap jual beli jabatan pada Selasa (20/1).
Selain itu, KPK juga melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun Maidi yang berlangsung hampir bersamaan dengan penangkapan Sudewo. Namun hingga kini, KPK belum merinci konstruksi perkara tersebut. Sebelumnya, KPK turut menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam kasus dugaan suap terkait ijon proyek pada pertengahan Desember 2025. Total terdapat 10 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, delapan di antaranya berasal dari kalangan swasta.
Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Baturaja, Yahnu Wiguno Sanyoto, menilai maraknya OTT terhadap kepala daerah menegaskan bahwa korupsi di level pemerintah daerah bukan semata persoalan individu, melainkan problem sistemik. Pola berulang seperti ijon proyek, jual beli jabatan, dan suap anggaran menunjukkan adanya celah struktural dalam tata kelola pemerintahan daerah.
"Akar masalah terletak pada besarnya kewenangan kepala daerah yang tidak diimbangi pengawasan substantif. Regulasi dan mekanisme audit memang tersedia, namun cenderung administratif dan reaktif. Pengawasan sering hadir setelah keputusan diambil, bukan pada tahap pembentukan kebijakan. Situasi ini membuka ruang bagi relasi transaksional antara kepala daerah, DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), dan pengusaha yang menjadikan korupsi sebagai praktik kolektif," kata Yahnu kepada Alinea.id, Senin (26/1).
Persoalan lain yang tidak kalah krusial, menurut Yahnu, adalah pembiayaan politik. Tingginya biaya politik tanpa transparansi dan akuntabilitas mendorong kepala daerah terjebak pada logika “balik modal” setelah menjabat. Selama desain pendanaan politik tidak dibenahi, korupsi akan terus dipersepsikan sebagai konsekuensi sistem, bukan penyimpangan.
Yahnu menilai pencegahan korupsi kepala daerah tidak cukup hanya mengandalkan penindakan dan OTT. Diperlukan sistem yang membatasi diskresi kepala daerah, digitalisasi pengambilan keputusan strategis, pengawasan berbasis risiko, serta reformasi pembiayaan politik.
"Tanpa perubahan struktur insentif, siklus korupsi hanya akan berulang dengan aktor yang berbeda," ujarnya.
Sementara itu, analis politik Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Memed Chumaidi, menilai maraknya OTT KPK terhadap kepala daerah mencerminkan persoalan struktural yang lahir dari sistem politik berbiaya tinggi, kewenangan kepala daerah yang terlampau besar atas anggaran, serta relasi patron-klien di daerah yang rentan disalahgunakan, termasuk dalam praktik jual beli jabatan.
Menurut Memed, terdapat tiga skenario yang dapat dilakukan untuk meminimalkan korupsi di level daerah. Pertama, menekan biaya politik secara signifikan, termasuk melalui transparansi dan pembatasan pendanaan kampanye. Kedua, mengurangi diskresi kepala daerah dalam pengelolaan anggaran dan mutasi jabatan dengan memperkuat sistem merit serta digitalisasi berbasis jejak audit aparatur sipil negara (ASN).
"Ketiga, menggeser orientasi kekuasaan dari personal ke institusional, sehingga kepala daerah tidak lagi menjadi pusat tunggal keputusan," kata Memed.
Lebih lanjut, Memed dan Yahnu mengaku khawatir gencarnya OTT kepala daerah oleh KPK tidak sepenuhnya dipahami sebagai upaya penegakan hukum semata. Menurut mereka, kondisi ini berpotensi dimanfaatkan untuk membenarkan anggapan bahwa korupsi kepala daerah merupakan dampak politik berbiaya tinggi, sekaligus memuluskan wacana penghapusan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung dan menggantinya dengan mekanisme pemilihan melalui DPRD.
"Wacana menjadikan maraknya OTT sebagai alasan mengembalikan pilkada melalui DPRD menunjukkan kekeliruan diagnosis. Masalah utama bukan mekanisme pemilihan langsung, melainkan ekosistem politik yang gagal mengendalikan uang dan kekuasaan," ucap Yahnu.