Halangi penyitaan aset Duta Palma, penasihat hukum jadi tersangka

David Fernando Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka karena halangi penyitaan delapan bidang tanah.

Tersangka DFS akan menuju Rutan Kelas I Kejari Jakarta Pusat, Kamis (25/8). Dok Kejagung.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan korupsi PT Duta Palma. Penetapan tersangka dilakukan terhadap tersangka David Fernando Simanjuntak selaku penasihat hukum PT  Palma Satu.

"Tersangka DFS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung 25 Agustus sampai dengan 13 September 2022 di Rutan Kelas I Kejari Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (25/8).

Ketut menjelaskan, tersangka David Fernando Simanjuntak berupaya menghalangi atau merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Duta Palma Group dengan cara mencegah penggeledahan dan penyitaan delapan tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunannya. Delapan tanah beserta bangunannya itu seluas 37.095 hektare di Pekanbaru, Riau.

Menurut Ketut, tersangka DFS dikenakan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kegiatan PT Duta Palma Group, termasuk Surya Darmadi, di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Langkah hukum ini akan difokuskan pada penghalangan penyidikan (obstruction of justice).