Hari Pahlawan, pemerintah berikan 4 orang gelar pahlawan nasional

Pemberian gelar pahlawan kepada empat orang ini tidak diberikan secara cuma-cuma.

Menkopolhukam, Mahfud MD. Foto tangkapan layar Kanal YouTube Kemenko Polhukam RI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), sekaligus Dewan Kehormatan Gelar, Mahfud MD, memberikan gelar pahlawan nasional kepada empat tokoh dari empat provinsi. 

Pemberian gelar pahlawan nasional ini berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka adalah, Alm. Tombo Lututu, Alm. Sultan Aji Muhammad Idris, Alm. Hj. Usmar Ismail, dan Alm. Raden Aria Wangsakara. 

"Untuk memperingati Hari Pahlawan 10 November tahun ini, pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden sudah mengeluarkan keputusan untuk member gelar pahlawan kepada empat pejuang yang menginspirasi, untuk membangun Indonesia yang merdeka," kata Mahfud MD melalui siaran langsung "Konferensi Pers Pemberian Gelar Pahlawan Nasional" di Kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, pada Kamis (28/10).
 
Keempat orang ini dianggap telah menginspirasi seluruh masyarakat utnuk membangun Indonesia merdeka, berdaulat dan ikut berjuang memajukan Indonesia, sehingga kemerdekaan ini menjadi lebih bermakna bagi bangsa dan negara. 

Pemberian gelar pahlawan kepada empat orang ini tidak diberikan secara cuma-cuma. Ini didasarkan dengan berbagai macam kriteria, seperti sudah perah berjuang melahirkan hal-hal yang bermanfaat untuk masyarakat dan kemajuan negara.  

Mahfud menyebut, bahwa sampai dengan saat ini, Provinsi Sulawesi Tengah belum memiliki pahlawan nasional. Begitu juga dengan Provinsi Kalimantan Timur. Keduanya, sama-sama belum memiliki sosok yang dianggap sebagai pahlawan nasional.