Dianggap merusak citra Islam, Haris Hasanuddin dituntut 3 tahun bui

Sikap Haris Hasanuddin tidak mencerminkan moralitas yang baik.

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin, menjalani persidangan. Antara Foto

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dituntut tiga tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Haris juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Tuntuan terhadap Haris lebih berat dibandingkan tuntutan terdakwa Muhamad Muafaq Wirahadi, yang hanya dituntut dua tahun kurungan penjara serta membayar denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

“Penuntut umum berkesimpulan bahwa terdakwa telah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi,” kata JPU KPK, Ni Nengah Gina Saraswati, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, (17/7). 

Dalam pertimbangannya, Saraswati menilai hal yang memberatkan karena terdakwa Haris tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Selain itu, dia juga menilai perbuatan eks Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur itu yang menyuap beberapa pihak dianggap merusak citra agama Islam, dan tidak mencerminkan moralitas yang baik.

Namun demikian, tidak adanya catatan perkara hukum sebelumnya terhadap terdakwa dan menyesali perbuatannya menjadi hal yang meringankan terdakwa Haris Hasanuddin. Kedua aspek itu menjadi pertimbangan JPU KPK.