Hasil analisis, PPATK blokir sejumlah rekening FPI

PPATK akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polri mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

Polemik perpanjangan izin ormas FPI ramai diperbincangkan. Alinea.id/Oky Diaz.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, terdapat dugaan pelanggaran hukum dari sejumlah rekening terafiliasi Front Pembela Islam (FPI) yang diblokir oleh Polri. Hal itu disimpulkan setelah PPATK rampung menganalisis dan menyerahkan laporan pada Polri untuk ditindaklanjuti.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," kata Dian kepada wartawan, Minggu (31/1).

Dian mengaku, akan terus memberikan dukungan dan berkoordinasi dengan penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

"PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 dan UU Nomor 9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya," tandas Dian.

Sebelumnya, PPATK membekukan sementara 92 rekening yang terafiliasi FPI. Pemberhentian sementara aktivitas rekening FPI dan afiliasinya itu guna pemeriksaan laporan dan melaksanakan fungsi analisis transaksi keuangan karena berinidikasi adanya tindak pidana pencucian uang. Penghentian tersebut dilakukan usai dibubarkannya FPI berdasarkan keputusan pemerintah.