Hendra-Agus bantah hilangkan barang bukti, tetapi tak keberatan dakwaan JPU

"Kami berdua ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari Ferdy Sambo untuk cek dan amankan CCTV, cuma sebatas itu saja."

Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan (kemeja putih), saat akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022). Foto Antara/Aditya Pradana Putra

Seorang saksi, Aditya Cahya, menyampaikan, dua terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, menghilangkan barang bukti kamera pengawas (CCTV). Ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Aditya mengemukakan, penemuan awal tindak pidana diketahui karena tiga perekam video digital (DVR) dari CCTV ditemukan kosong. Penyidik kemudian turun ke lapangan dan mewawancarai satpam Komplek Polri Duren Tiga, Marjuki.

Bersama Marjuki, penyidik mencocokkan nomor seri CCTV. Pencocokan selesai dan diyakini CCTV kosong tersebut berasal dari lokasi kejadian.

"Di situ kami memiliki keyakinan bahwa DVR itu datanya sudah tidak ada alias kosong," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (27/10).

Sementara itu, Hendra dan Agus membantah melihat barang bukti CCTV. Bahkan, keduanya mengklaim tidak pernah tahu soal rekaman CCTV dan salinannya.