Hercules divonis delapan bulan penjara

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman tiga tahun penjara.

Terdakwa Hercules Rosario Marshal meluapkan emosinya seusai sidang tuntutan terkait kasus penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2)./ Antara Foto

Hercules Rozario Marshal divonis hukuman delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Ia dinyatakan terbukti melakukan pendudukan lahan dan perusakan kantor pemasaran PT Nila Alam.

"Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum," ujar Hakim Ketua Rustiyono, saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Rabu (27/3).

Hercules dinilai terbukti melakukan penyerobotan tanah dengan delapan ruko di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakbar. Tanah dan bangunan tersebut merupakan milik PT Nila Alam, yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat hak guna bangunan. 

Pada Rabu 8 Agustus 2018, Hercules bersama anak buahnya memasang plang yang menyatakan tanah tersebut milik Thio Ju Auw. Padahal PT Nila Alam tidak mengizinkan pemasangan plang tersebut.

"Memaksa masuk ke perkarangan umum yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, telah terbukti," kata hakim.