sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hercules divonis delapan bulan penjara

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman tiga tahun penjara.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Rabu, 27 Mar 2019 17:23 WIB
Hercules divonis delapan bulan penjara

Hercules Rozario Marshal divonis hukuman delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Ia dinyatakan terbukti melakukan pendudukan lahan dan perusakan kantor pemasaran PT Nila Alam.

"Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum," ujar Hakim Ketua Rustiyono, saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Rabu (27/3).

Hercules dinilai terbukti melakukan penyerobotan tanah dengan delapan ruko di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakbar. Tanah dan bangunan tersebut merupakan milik PT Nila Alam, yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat hak guna bangunan. 

Pada Rabu 8 Agustus 2018, Hercules bersama anak buahnya memasang plang yang menyatakan tanah tersebut milik Thio Ju Auw. Padahal PT Nila Alam tidak mengizinkan pemasangan plang tersebut.

"Memaksa masuk ke perkarangan umum yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, telah terbukti," kata hakim.

Vonis terhadap Hercules ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Hercules dihukum tiga tahun penjara. JPU menilai Hercules melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP terkait pemasangan plang dan penguasaan kantor pemasaran PT Nila Alam.

Mengamuk 

Sebelum menjalani persidangan, Hercules sempat mengamuk pada sejumlah wartawan yang meliputnya. 

Sponsored

"Jangan rekam. Jangan rekam!" teriak Hercules pada sejumlah awak wartawan yang mengikuti langkahnya menuju ruang tunggu terdakwa, pada pukul 15.00 WIB.

"Mana wartawan, mana lu!" teriak Hercules sambil mengejar salah seorang kamerawan dan menarik pakaiannya.

Sejumlah anak buah Hercules dan anggota kepolisian berusaha melerai perkelahian dan melepaskan wartawan yang dikejarnya. 

Namun aksi serupa kembali terulang. Hercules mengejar seorang fotografer yang berusaha mengabadikan kejadian tersebut.

Aksi tersebut kembali dilerai. Hercules kembali tenang dan memohon awak media untuk tidak merekamnya sebelum sidang dimulai.

Persidangan ini telah mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Barat AKBP Priyo Utomo Teguh Santoso, menyebutkan sedikitnya 300 personel Kepolisian disiagakan untuk mengamankan persidangan.
 
"Sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), kami ada tambahan personel keamanan untuk mengamankan sidang Hercules nanti," ujar Priyo. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid