Hina pemerintah dan Polri, pemilik akun rif_opposite ditangkap

Dalam sehari, rata-rata akun rif_opposite mengunggah empat sampai lima kali kiriman.

Polisi menunjukkan pemilik akun rif_opposite yang biasa menyebarkan berita hoaks. Antara Foto

Pemilik akun Instagram rif_opposite berinisial MAM ditangkap jajaran Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Penangkapan tersebut dilakukan karena pria berusia 45 tahun itu kerap menyebarkan konten bernada kebencian dan hoaks yang menghina pemerintah sampai institusi Polri.

Kasubdit I Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni, mengatakan tersangka MAM ditangkap pihaknya di Kompleks Borobudur Jalan Tabrani Ahmad, Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa (25/6). Konten hoaks yang disebarkan pelaku melalui akun rif_opposite berupa gambar dan video.

“Yang bersangkutan ditangkap lantaran aktif menyebarkan gambar dan video, hasil kreasi dan modifikasi dirinya sendiri melalui akun miliknya, yaitu rif_opposite,” kata Dani di Jakarta pada Senin, (1/7).

Menurut Dani, postingan yang disebarkan tersangka bertujuan untuk menghina tokoh pemerintah, mantan presiden, tokoh agama, institusi Polri, Komisi Pemilihan Umum, dan lembaga survei penghitungan suara atau quick count. 

Adapun beberapa konten yang telah diunggah dan disebarkan MAM di antaranya mengenai ‘STNK palsu bela anak Cina’, ‘Kiayi jahanam merusak NU’, ‘Situng KPU dikendalikan intruder’, dan sejumlah postingan lainnya.