Hoaks jaksa kasus Rizieq disuap, pelaku ditangkap

Terduga pelaku berinisial F langsung dibawa ke Kejati Makassar.

Ilustrasi Rizieq Shihab/Foto Alinea.id/Oky Diaz.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Sulpan menyebutkan, inisial F usia 18 tahun, terduga pelaku penyebar berita bohong jaksa disuap dalam penanganan perkara terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab, ditangkap di Kabupaten Takalar, Sulsel pagi tadi.

"Iya ditangkap tadi pagi pukul 09.00," ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Senin (22/3).

Inisial F, lanjutnya, ditangkap pihak kejaksaan dan polda setempat setelah dilakukan penyelidikan. Polda Sulsel, lanjutnya, hanya membantu pengamanan penangkapan pelaku.

"Dibawa ke Kajaksaan Tinggi Makassar," tuturnya.

Akun Twitter @Albarado sebelumnya membagikan video berdurasi 2.20 menit tentang oknum jaksa yang diduga menerima suap. Dalam keterangan video tertulis, "Terbongkar kasus jaksa yang menangani kasus sidang HRS menerima uang suap Rp15 M."