Hoaks sumbangan 2 triliun dinilai sama dengan kasus Ratna Sarumpaet

Menurut Natalius Pigai, Ketua MPR Bambang Soesatyo harusnya diproses hukum sebagaimana Ratna Sarumpaet.

erdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet melambaikan tangannya saat bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan./Antara Foto

Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menilai kasus hoaks sumbangan Rp2 triliun dari keluarga keluarga Akidi Tio yang diterima Kapolda Sumatra Selatan (Sumsel) Irjen Eko Indra Heri sama halnya dengan kasus aktivis Ratna Sarumpaet.

Menurut Natalius, seharusnya proses hukum juga dilakukan kepada penyebar hoaks. Menurut dia, para pejabat yang menyebarkan hoaks sumbangan sangatlah sembrono.

"Ratna Sarumpaet bisa diproses hukum. Harusnya Kapolda Sumsel dan Ketua MPR Bambang Soesatyo penyebar berita bohong harus diproses," kata Natalius kepada Alinea.id, Rabu (4/8).

Diketahui, kasus Ratna Sarumpaet menjadi perhatian publik pada 2018 lalu, di tengah memanasnya persiapan Pilpres 2019. Sejumlah tokoh politik pun sempat melontarkan pernyataan mengenai hoaks penganiayaan tersebut. Namun belakangan Ratna mengakui bahwa dirinya telah berbohong mengenai kabar itu.

Persis dengan kasus Ratna, Natalius menilai Kapolda Sumatera Selatan  Irjen Eko Indra Heri dan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) juga ikut menyebar hoaks sumbangan keluarga Akidi Tio. Dalam sebuah pernyataan di Instagram, Bamsoet sempat mengunggah pernyataan yang menggambarkan kesederhanaan kesederhanaan hidup Akidi Tio. Namun belakangan, unggahan Bamsoet tersebut telah dihapus.