sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hoaks sumbangan 2 triliun dinilai sama dengan kasus Ratna Sarumpaet

Menurut Natalius Pigai, Ketua MPR Bambang Soesatyo harusnya diproses hukum sebagaimana Ratna Sarumpaet.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 04 Agst 2021 10:32 WIB
Hoaks sumbangan 2 triliun dinilai sama dengan kasus Ratna Sarumpaet

Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menilai kasus hoaks sumbangan Rp2 triliun dari keluarga keluarga Akidi Tio yang diterima Kapolda Sumatra Selatan (Sumsel) Irjen Eko Indra Heri sama halnya dengan kasus aktivis Ratna Sarumpaet.

Menurut Natalius, seharusnya proses hukum juga dilakukan kepada penyebar hoaks. Menurut dia, para pejabat yang menyebarkan hoaks sumbangan sangatlah sembrono.

"Ratna Sarumpaet bisa diproses hukum. Harusnya Kapolda Sumsel dan Ketua MPR Bambang Soesatyo penyebar berita bohong harus diproses," kata Natalius kepada Alinea.id, Rabu (4/8).

Diketahui, kasus Ratna Sarumpaet menjadi perhatian publik pada 2018 lalu, di tengah memanasnya persiapan Pilpres 2019. Sejumlah tokoh politik pun sempat melontarkan pernyataan mengenai hoaks penganiayaan tersebut. Namun belakangan Ratna mengakui bahwa dirinya telah berbohong mengenai kabar itu.

Persis dengan kasus Ratna, Natalius menilai Kapolda Sumatera Selatan  Irjen Eko Indra Heri dan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) juga ikut menyebar hoaks sumbangan keluarga Akidi Tio. Dalam sebuah pernyataan di Instagram, Bamsoet sempat mengunggah pernyataan yang menggambarkan kesederhanaan kesederhanaan hidup Akidi Tio. Namun belakangan, unggahan Bamsoet tersebut telah dihapus.

Menurut Natalius, kasus sumbangan keluarga Akidi Tio seharusnya tidak terjadi jika Polda Sumsel cermat menyelidiki kebenaran informasi. Dia menyebut, hal itu juga yang membuat institusi Polri dan negara dilecehkan.

"Seharusnya menggunakan institusi intelijen untuk selidiki kebenaran. Karena kelalaian tersebut, institusi negara telah dilecehkan. Marwah negara telah jatuh. Meskipun demikian, harus disadari ini tidak ada kaitan dengan pimpinan Polri (Kapolri)," jelasnya.

Sebelumnya, Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro menyebut Hariyanti, anak Akidi Tio jadi tersangka atas kasus dugaan penipuan sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.

Sponsored

Menurut Ratno, Hariyanti dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.

Namun belakangan, kabar itu dibantah Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi. Menurutnya Heriyanti hanya diundang oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan terkait bantuan tersebut.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid