HRS dan 5 tersangka kasus kerumunan dicekal

Kapolda Metro Jaya Irjan Fadil Imran memastikan para tersangka langsung ditangkap.

Habib Rizieq Shihab/Foto Reuters via fpi-online.com.

Polda Metro Jaya mengajukan cegah dan tangkal (cekal) atau bepergian ke luar negeri terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dan lima tersangka lain dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Pencegahan ke luar negeri itu dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 7 Desember 2020.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, pencegahan ke luar negeri diajukan selama 20 hari sejak diajukan. "Terhadap HRS dan HU, A, MS, SL, dan HI telah diajukan pencekalan dan suratnya sudah dikirim pada 7 Desember 2020," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan, setelah menetapkan enam tersangka tersebut, penyidik akan langsung menahan para tersangka. Namun, Fadil tidak merinci kapan keenamnya dijemput untuk menjalani penahanan

"Terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," tutur  Fadil di lokasi yang sama.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan pentolan Front Pembela Islam, HRS, dalam kasus pelanggaran prokes acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan anaknya. HRS ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai penyelenggara acara.