Hukuman kebiru kimia, ICJR: Prioritas bukan pada korban

Dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 itu tidak dijelaskan aspek apa saja yang harus dipertimbangkan.

Ilustrasi./ Pixabay

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus A. T. Napitupulu, menekankan, mekanisme kebiri sebagai intervensi kesehatan tidak bisa berbasis hukuman, seperti UU 17/2016. 

Menurut dia, efektifitas kebiri kimia dengan penekanan angka kekerasan seksual juga belum terbukti. "Maka jelas pelaksanaannya yang melibatkan profesi yang harus melakukan tindakan berdasarkan kondisi klinis dan berbasis ilmiah akan bermasalah," katanya secara tertulis, Senin (4/1).

Erasmus menyampaikan, dalam PP tersebut tidak dijelaskan aspek apa saja yang harus dipertimbangkan. Lebih lanjut, beleid itu bahkan melempar ketentuan mengenai penilain, kesimpulan, dan pelaksanaan yang bersifat klinis pada aturan yang lebih rendah.

"Selain itu, PP ini memuat banyak permasalahan karena tidak detail dan memberikan keterangan yang jelas, misalnya bagaimana mekanisme pengawasan, pelaksanaan, dan pendanaan. Bagaimana kalau ternyata setelah kebiri, terpidana dinyatakan tidak bersalah atau terdapat peninjauan kembali?" ujarnya.